Selasa, 26 November 2013

MSDS BWT – GENERAL FOOD



MATERIAL SAFETY DATA SHEET (MSDS)



A.    Isi MSDS



  1. Chemical Product and company identification
    Chemical Name           : BWT – GENERAL FOOD
    Synonime                    : Food Grade
    Molecular Weight       : 32.00
    Trade Name                : H2O2
    Chemical Family         : Caustic soda, sodium hydrate          
    Formula                       : NaOH
    Manufacturer              : China  
  2. Information On Ingredient

Target Organ: Mata, kulit, selaput lendir. 

a.       Mata : menyebabkan mata terbakar. Menyebabkan konjungtivitis kimia penyebab kerusakan kornea. 

b.      Kulit : Penyebab kulit terbakar. Dapat menyebabkan ruam kulit (dalam kasus-kasus ringan), dan kulit dingin dan lembap dengan  sianosis atau warna pucat, cuci / bilas dengan air berulang – ulang.

c.       Tertelan : Mual – mual, Menyebabkan luka bakar saluran pencernaan. Kumur – kumur air sebanyak- banyaknya (tidak boleh over) Bila perlu dibawa ke Rumah Sakit.

d.      Terhirup :Penyebab parah iritasi saluran pernapasan, batuk ringan, kesulitan bernafas, tidak menyebabkan luka bakar pada saluran pernafasan. 



B.     Tindakan Pertolongan Pertama

a.       Mata : Dalam kasus kontak, siram mata segera dengan banyak air selama minimal 15 menit. Mendapatkan bantuan medis dengan segera. Lakukan perendaman mata lalu bilas dengan air.

b.      Kulit : Dalam kasus kontak, segera basuh kulit dengan banyak air sekurang – kurangnya 15 menit saat mengeluarkan pakaian dan sepatu saat terkontaminasi. Mendapatkan bantuan medis dengan segera. Cuci pakaian sebelum digunakan kembali. 

c.       Jika tertelan : Jika tertelan, jangan dimuntahkan. Mendapatkan bantuan medis dengan segera. Jika korban sepenuhnya sadar, berikan satu mangkuk air. Jangan pernah memberikan sesuatu melalui mulut kepada orang yang tidak sadar. 

d.      Inhalasi : Jika dihirup, lepaskan ke udara segar. Jika tidak bernapas, berikan pernapasan buatan. Jika sulit bernapas, berikan oksigen. Dapatkan bantuan medis.
 

C.    Tindakan Melawan Kebakaran

1.      Tidak Mudah Terbakar

2.      Media Pemadaman : Zat adalah noncombustible, penggunaan agen yang paling tepat untuk memadamkan api di sekitarnya.  

D.    Tindakan  Pelepasan Darurat
 Buka Ventilasi di area terjadi kebocoran atau tumpahan. Jauhkan orang dari daerah tumpahan. Mengemas lagi cairan bila memungkinkan. Tumpahan dapat diencerkan dengan air.


E.     Penanganan dan Penyimpanan 

a.       Penanganan : Jangan sampai di mata, pada kulit. Jaga agar wadah tertutup rapat. Hindari proses menelan dan pernafasan. Membuang  sesuatu yang terkontaminasi.

b.      Penyimpanan: Simpan di wadah tertutup rapat. Simpan di tempat yang sejuk, kering, berventilasi baik jauh dari zat-zat yang tidak kompatibel. Wadah harus ditutup rapat untuk mencegah konversi.

F.   Pengontrolan Pemaparan, Perlindungan Pribadi

a.       SistemVentilasi :Mencegah dispersi ke area kerja umum.

b.      Perlindungan kulit: Pakailah pakaian pelindung kedap, termasuk sepatu bot, sarung tangan, jas lab, apron atau baju, yang sesuai, untuk mencegah kontak kulit.

c.       Perlindungan mata: Penggunaan kacamata kimia  keselamatan dan / atau perisai wajah penuh. Menjaga pencuci mata air tetap mancur dan fasilitas pembasahan cepat-membasahi di wilayah kerja.

G.    Sifat – sifat fisik

Latutan cair mempunyai PH Netral, warna kekuning-kuningan, Hindari panas dan kelembapan.

H.    Informasi Lainya

a.       Label bahaya peringatan :

Bahaya jika tertelan terus – menerus.

Penyebab terbakar untuk daerah kontak.

Bereaksi dengan air, asam dan bahan lain.

b.      Label Peringatan

Jangan sampai terkena mata, kulit, atau pakaian. Jangan menghirup asap. Simpan pada wadah tertutup dengan ventilasi yang memadai. Cuci bersih setelah penanganan.

2 komentar:

  1. Yth
    Bapak Pimpinan
    Di Tempat,

    From:DENO ADAM
    Nomer HP : 082226111637
    Perusahaan : PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION
    (Jasa Penerbitan Bank Garansi & Asuransi)
    Office : Jl.Kayu Manis Barat No. 39 A1, Matraman Jakarta 13130
    Tlp : 021 8591 4350,8591 4351
    Fax : 021 8591 4353

    Email : denotegar93@gmail.com

    Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)

    Penjelasan Ringkas!!
    Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

    Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)

    Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan kemudahan.
    Kami Ada Solusinya. !!
    Kenalkan ke teman Anda.
    Ingin Menghubungi Perusahaan Ini.

    From : DENO ADAM
    Perusahaan : PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION
    Office : Jl.Kayu Manis Barat No. 39 A1, Matraman Jakarta 13130
    Tlp : 021 8591 4350,8591 4351
    Fax : 021 8591 4353
    Nomer HP : 082226111637
    Email : denotegar93@gmail.com

    BalasHapus
  2. Yth
    Bapak Pimpinan
    Di Tempat,

    From:DENO ADAM
    Nomer HP : 082226111637
    Perusahaan : PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION
    (Jasa Penerbitan Bank Garansi & Asuransi)
    Office : Jl.Kayu Manis Barat No. 39 A1, Matraman Jakarta 13130
    Tlp : 021 8591 4350,8591 4351
    Fax : 021 8591 4353

    Email : denotegar93@gmail.com

    Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)

    Penjelasan Ringkas!!
    Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

    Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)

    Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan kemudahan.
    Kami Ada Solusinya. !!
    Kenalkan ke teman Anda.
    Ingin Menghubungi Perusahaan Ini.

    From : DENO ADAM
    Perusahaan : PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION
    Office : Jl.Kayu Manis Barat No. 39 A1, Matraman Jakarta 13130
    Tlp : 021 8591 4350,8591 4351
    Fax : 021 8591 4353
    Nomer HP : 082226111637
    Email : denotegar93@gmail.com

    BalasHapus